Tampilkan postingan dengan label FILSAFAT. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label FILSAFAT. Tampilkan semua postingan

Minggu, 27 Desember 2020

Leadership & Management Conflict

Salah satu kesalahan terbesar seorang organisator ulung adalah justru ketika dia tidak bisa dan tidak biasa menyelami  kedalaman jiwa seseorang termasuk anak buahnya.

contohnya ketika terjadi kontra argument ,atau contra-offence terhadap tiap keputusan atau legal opinion yang dikeluarkan seorang pemimpin., sebagian organisator baru/pemula memahami hal tersebut sebagai ilmu balas ilmu, seperti halnya gugatan berbalas jawaban. Namun tdk selamanya kontra-argumen itu sebab daripada keputusan/argument itu salah.

Organisator ulung punya pemahaman lebih dalam mengenai tindakan kontra tersebut ,misalnya bisa disebabkan sentimen pribadi daripada para pihak (akar pahit)., atau pemimpin/organisator yang tidak  begitu bersikap hangat pada anggotanya.

sebagian organisator pemula akan kaget menghadapi situasi ini dan bersikap gegabah dan sewenang-wenang hingga timbul tindakan misalnya, asal memecat anggota, memangkas gaji,menjauhi/mengasingkannya,atau berkata saat meeting"jangan membawa-bawa sentimen pribadi ya dalam kerjaan!"  

padahal itu adalah hal yang biasa dan wajar dalam kehidupan sosial ataupun psikologis manusia.Namun,organisator ulung/handal sudah terbiasa menghadapi situasi ini .Hal itu bisa dihadapi secara elegan dan tenang, semisal "memproaktifkan/membenarkan sementara argument anggotanya" ,berkata"baik setelah rapat/meeting bertemu dengan saya" . 

penyelesaian secara kekeluargaan amat baik bagi citra seorang organisator ulung, agar tidak dikenal otoriter,atau menyebabkan kebencian berkelanjutan dari anggota.

(dengan catatan sesegera mungkin dilakukan dan tidak dibiarkan terlalu lama sejak konflik /kontra-argument terjadi),sebelum masuk kedalam proses hukum,keberatan ataupun banding administratif

itu amat dianjurkan dari hal itu ibarat pepatah "menyelam sambil minum air" anda dikenal dengan citra seorang demokratis,penyabar dan bijaksana. Penyelesaian konflik Sembari membangun citra baik pada anggota/orang lain.


-John C.Maxwell, The 21 Irrefutable Laws of   Leadership .

Selasa, 16 Mei 2017

Rasionalisasi ; Menghabisi Korupsi



Oleh ; Yosafat N. Manullang

Berbicara mengenai moralitas tentu itu berkaitan dengan fungsi dari keluarga , fungsi dari orang tua untuk mendidik sesuatu yang seharusnya pada anak-anaknya, fungsi dari pranata-pranata sosial seperti lembaga pendidikan, lembaga keagaamaan melalui para ulama,para tokoh-tokoh agama untuk menjaga akhlak (moralitas) umat. Jadi, persoalan korupsi tidak akan terselesaikan kalau mentalitas dan system tersebut tidak kita benahi.

Kadangkala saya melihat dari media massa,ruang public, maupun rekan-rekan sekitar ,mereka berkata “ganyang koruptor,tangkap koruptor”. Kata-kata tersebut tentu menjadi nyanyian yang merdu bagi telinga kita apalagi golongan yang proaktif terhadap pemberantasan Tipikor di negri ini. Namun,ada logika bengkok yang mesti diluruskan. Jadi, kalau kita nangkapin orang saja, penjarakan orang, menghukum orang, mempidanakan orang, barangtentu penjara jadi penuh, tapi menurut hemat saya korupsi tidak akan pernah berkurang karena kesalahan dari suatu system itu.

Contoh sederhana; tiap hari kita berteriak menyatakan “anti korupsi!,stop korupsi!”. Tapi kita membuat kebijakan-kebijakan atau peraturan perundang-undangan yang membuka peluang terjadinya korupsi. Misalnya, penyelenggaraan pemilukada. Pemilukada memang sudah menjadi suatu hal yang serius, pemilihan ini mulai dari Presiden ,Gubernur ,Walikota, bahkan kepala desa itu dipilih langsung oleh rakyat (1 orang ,1 suara). Walaupun tiap hari sudah banyak kritik,karena kenyataannya partisipasi rakyat dalam pemungutan suara pemilukada itu ada yang sudah dibawah 50% jadi memang sudah tidak menarik minat masyarakat, tetapi untuk kampanye biayanya besar sekali, untuk pasang baliho, bakti sosial,untuk melakukan macam-macam kampanye itu biayanya sangat besar, jadi bayangkan untuk menjadi bupati itu orang bisa habis sampai 50,75, bahkan 100 Miliar untuk kampanye jadi kepala daerah. Rakyat kemudian dikasih uang, sembako, supaya milih, jadi di satu pihak kita antikorupsi, tapi itu kita buat system yang sebenarnya membuka peluang lebar-lebar terjadinya peluang untuk melakukan korupsi. Apabila calon itu menang jadi Kepala Daerah, tentu dia harus berpikir bagaimana caranya mengembalikan uang kampanye yang lalu,sebab gaji kepala daerah(Bupati) itu cuman berapa per-bulan? Mungkin tak sampai 10 juta, tunjangannya berapa. Akhirnya, perilaku koruptif itu marak terjadi. Relevansinya dengan tindak pidana korupsi, sekarang ini cara kita menangani korupsi justru hanya dengan law enforcement , tangkap orang, seret orang ke meja hijau. Secara hukum itu memang harus dilakukan, mereka yang melakukan kejahatan harus diambil suatu langkah hukum yang tegas agar tercapai keadilan dan kepastian, tapi yang juga perlu kita pikirkan,yang perlu kita laksanakan dalam negara ini adalah membangun system yang kuat.

Kalau kita cuman menangkap orang, begini misalnya; ada jalan rusak, tiap hari banyak kendaraan lewat disitu,banyak orang jalan,banyak orang menyebrang, tapi pemerintah tidak pernah memperbaiki jalan itu dibiarkan rusak, nanti disitu disediakan ambulans,dokter,paramedis terus kalau ada orang ditabrak dan kecelakaan, orang dinaikkan ke ambulans, dibawa ke RS. Atau misalnya ; disuatu daerah terkena wabah penyakit malaria,yang dilakukan apa ? drop pil-kina banyak-banyak, drop banyak obat,paramedis , bangun puskesmas sampai ke desa-desa lantas kalau sudah digigit nyamuk kena malaria akhirnya diobati, tapi inti persoalannya adalah bagaimana memberantas nyamuk malaria itu supaya tidak berkembang.

Oleh karena itu, ini sangat tergantung bagaimana sang creator system dalam konteks ini berarti sang pemimpin. Tentu pemimpin yang harus paham betul bagaimana caranya menata kehidupan bernegara kita. Kalau hanya mengandalkan popularitas,supaya perasaan orang senang itu mungkin tidak bisa menyelesaikan persoalan bangsa dan negara ini,karena negara ini bukan soal sim-salabim” dipimpin si X terus beres. Negara ini harus dipikirkan secara mendalam konsepnya seperti apa yang harus dijalankan dan kemudian ketika sudah memegang kekuasaan,bagaimana dia menjalankan kekuasaan negara untuk menciptakan suatu keadaan yang lebih baik untuk dapat membatasi, meminimalisasi, bahkan menghabisi korupsi itu. Yang juga harus kita cermati dengan sungguh-sungguh adalah pemberantasan korupsi itu harus dilaksanakan bukan saja oleh institusi(lembaga) yang memang konsisten dan bebas dari kepentingan dan hal-hal lain, artinya lembaga itu memang murni lembaga untuk menegakkan hukum,sekarang kita punya Kejaksaan,Kepolisian, dan KPK yang lebih lex specialis. Jangan sampai penindakan korupsi itu dilakukan dengan cara-cara yang sebenarnya korupsi juga, aparat penyidiknya, pimpinannya itu betul-betul harus di awasi dan bersih sebab hukum itu bisa bahaya kalau diserahkan kepada orang-orang yang inkompeten dan amoral ditambah lagi pengawasan yang tidak ketat dan inkonsisten itu hingga muncul yang disebut “maling teriak maling”. Ini harus kita cermati sungguh-sungguh jangan sampai penegakan hukum itu dicampuri oleh faktor-faktor politik, faktor kepentingan ekonomi, sentimen pribadi,dan sebagainya itu harus dijauhkan.
Bagaimana menurut saudara-saudari ?

Senin, 15 Mei 2017

Naturalisme dan Positivisme ; Hukuman terhadap Bandar Narkoba

Segera Eksekusi Mafioso Narkoba 

- detikNews


Jakarta - Jaksa Agung didesak masyarakat untuk segera mengeksekusi mati mafioso narkoba atas kejahatan terorganisir dan sistematis yang dilakukannya. Hal ini menyusul ditolaknya kasasi sehingga vonis mati yang disematkan kepadanya berkekuatan hukum tetap.


"Setuju (langsung dieksekusi mati)," kata Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), dalam pesan pendeknya kepada detikcom, Selasa (10/9/2014).

Kegeraman terhadap ulah bukannya tanpa alasan. Sebab selama di penjara di LP Cipinang,  bisa mengendalikan peredaran narkoba se-Asia. Dengan tidak segera ditembak mati, dikhawatirkan  kembali mengulangi perbuatannya.

Hal senada juga diungkapkan akademisi Universitas  Menurut kasasi merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi.


"Sebaiknya begitu. Ada ketegasan hukum. Apa artinya ketegasan hukum kalau sampai tidak sampai pelaksanaan," ujar mantan calon hakim agung itu.

Pada Juli 2013 lalu, dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakbar.  terbukti mengimpor satu juta pil ekstasi dari China. Hal ini merupakan ulah yang kesekian kalinya. Bahkan menurut teman perempuan , malah membuat pabrik sabu di dalam LP.

Selain divonis mati, hakim juga mencabut ketujuh hak yaitu:

1. Hak berkomunikasi dengan gadget apa pun
2. Hak untuk menjabat di segala jabatan
3. Hak untuk masuk institusi
4. Hak untuk memilih dan dipilih
5. Hak untuk jadi penasihat atau wali pengawas anaknya
6. Hak penjagaan anak
7. Hak mendapatkan pekerjaan


Putusan ini lalu dikuatkan oleh tingkat banding. Saat mengajukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) pun bergeming. Ketua majelis dengan anggota menolak permohonan kasasi 



ANALISIS 

Ditinjau dari hukum alam:

Hukuman mati itu bukan untuk menyatakan kejahatan,bukan untuk membalas duka korban karena keadilan tetap harus ditegakkan tetapi penolakan hukuman mati itu bersifat sangat prinsipil adalah mendorong Indonesia untuk masuk di jalan penghapusan hukuman mati dimana memang dalam arus besar upaya umat manusia untuk terus menerus mengurangi kekejian manusia dalam proses penghukuman.Penghukuman memang merupakan pelanggaran HAM tetapi arus besar setelah ratusan tahun itu jenis dan cara menghukum orang itu terus dikurangi agar tidak menjadi penghukuman yang keji dan merendahkan harkat martabat manusia,tentu ada argument yg sangat prinsipil tentang hak hidup
1.      dimana dalam konstitusi kita adalah hak yang tidak dapat dikurangi
2.      dimensi proses hukum dimana umat manusia memang menyatakan bahwa mendorong upaya penghapusan hukuman mati ,tetapi agar hanya ditetapkan pada kejahatan sangat berat
3.      apabila hukuman mati itu diterapkan dia harus memenuhi persyaratan proses hukum sangat adil.

Bangsa yang beradab dan Negara yg beradab adalah bangsa yang menetapkan konstitusi sebagai nilai hukum tertinggi disitu semua cara pandang harus diletakkan secara konstitusional.Konstitusi Indonesia sudah meletakkan bahwa hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dlm kondisi apapun konsekuensinya hukuman mati sepantasnya perlu diganti hukuman seumur hidup oleh karena itu penerapan hukuman mati di Indonesia adalah satu tindakan yang bertentangan dengan konstitusi. Hukuman mati adalah jenis hukuman yg tidak bisa dikoreksi sementara system peradilan di Indonesia masih penuh dengan persoalan korupsi ,rekayasa kasus,masih sering kita lihat.Dalam konteks itu kecenderungan untuk terjadinya kesalahan didalam menghukum seseorang sangat mungkin terjadi ,Persoalannya adalah ketika hukum sudah diterapkan(hukum mati) maka org yg sudah ditetapkan sudah tidak bisa dikoreksi/dihidupkan kembali,itu persoalan dari hukuman mati.

Bandar narkotika ialah mereka yang memang pantas dihukum tapi mereka adalah orang yang memang tidak beradab dan biadab atas dasar itulah Negara (hukum) tidak perlu berlaku sama biadabnya seperti mereka dengan melakukan tindakan yg sama seperti mereka dalam hal ini melakukan pembunuhan melalui eksekusi mati. Dalam konteks itu kalau Negara melalukan sama seperti mereka membalas dendamkan dengan memberikan hukuman mati sama saja Negara berada dalam posisi yang sama dengan terpidana. Para Bandar narkotika itu harus tetap dihukum tapi seumur hidup ,namun kita harus melihat bahwa faktor terjadinya kejahatan bukan hanya pada subjek,bisa berbagai macam faktor,dalam konteks itu tidak serta merta subjek menjadi beban,persoalan Negara,kejahatan dalam masyrakat itu memengaruhi juga,Mereka dalam subjek pelaku semata mata bukan hanya pada subjek bersalah tetapi karena ada factor lain yg memengaruhi, nah Negara hanya melihat kejahatan itu akibat si subjeknya itu tidak melihat ada factor factor lain termasuk negara itu,gagal dalam mengantisipasi kejahatan itu.Penghukuman terhadap subjek tidak serta merta mengurangi tindak laku kejahatan,ada factor lain yg memengaruhi,nah factor factor itu yg harus ditangani oleh Negara.Dalam system pidana kita kecenderungan salah dalam  memutuskan itu pasti ada ,akan ada mungkin dan selalu mungkin kecenderungan system peradilan pidana itu salah. Karena itulah hukuman mati tidak pantas dilakukan,Hukuman mati juga tidak serta merta member efek jera, lebih pantasnya melakukan pendidikan pada terpidana.


Ditinjau dari hukum positivisme:

Kita tidak pernah terpikirkan bagaimana biadab dan sadisnya apa yang dilakukan oleh si terpidana ,Kita hanya selalu melihat kasihan ini orang tapi tidak pernah membayangkan dampak dari perbuatan yg dilakukan dari si terpidana itu ,Kemudian kita menyalahkan sistem peradilan bahwa masih ada kasus salah hukum (mal-punishment). Kalau kita lihat kasus perkasus jika satu proses peradilan sesat,alangkah baiknya itu tidak boleh di generalisir untuk menghapuskan hukuman mati tersebut . Bandar narkoba sudah dijatuhi hukuman mati saja sebelum dieksekusi masih mengendalikan bisnis narkotikanya didalam penjara dan dilakukan oleh para terpidana mati yang belum dieksekusi,Katakanlah 11 orang dieksekusi 11 orang itu saya pikir tidak akan menghancurkan bangsa ini apalagi mereka yg rata-rata dari bangsa lain dan sindikat-sindikat. Sementara akibat bagi bangsa kita,kita akan kehilangan semua generasi  dan sekarang setiap hari 50 org anak bangsa yang meninggal ,saya memilih menyelamatkan bangsa kita ketimbang isu-isu internasional yg “mengecam”. Selalu yang menjadi tameng bagi para pelaku /pelaksana  bahkan penggiat anti hukuman mati bahwa kita tidak beradab bahwa kita Negara yang tertinggal ,bahwa kita akan dikecam dan dikritik. 

Perlu diingat bahwa kita mempunyai kedaulatan, bangsa asing sama sekali tidak mempunyai hak mencampuri system hukum dan kedaulatan di Negara kita .Persepsi yang salah bahwa hukuman mati selalu dikaitkan dengan balas dendam sebetulnya justru untuk memulihkan/menyantuni rasa keadilan masyarakat. Jadi kita tidak boleh melihat hanya dari rasa keadilan si terpidana Tapi kita harus melihat juga rasa keadilan dari korban ,Dalam kejahatan narkotik korbannya itu  bukan 1 atau 2 keluarga ,TETAPI SEBUAH BANGSA,demi menyelamatkan Negara apasih artinya nyawa 1 orang(gembong narkoba itu). Memang ada kesan kita tidak memperdulikan nyawa itu tapi kalau boleh saya katakan iya karena mereka tidak memperdulikan keselamatan dari bangsa kita.jika dibandingkan dengan keselamatan jutaan anak negri.
Kalau memang harus melihat factor factor lain tapi gembong narkoba ini sindikat jadi mereka sudah mempunyai tujuannya untuk menghancurkan bangsa dengan cara yang konsepsional dan sistematis. Kalau kita memang betul-betul memahami dampak yang fatal bagi bangsa kita “persetan dengan hapus hukuman mati”.Bahkan kita harus mendesak kejaksaan untuk menjatuhkan hukuman mati khususnya Bandar narkotika seperti dalam contoh kasus yang saya ambil.

Dalam UU tentang Hak Asasi Manusia sendiri boleh menghilangkan nyawa orang contohnya bayi yg berada dalam kandungan yg sudah bernafas boleh dihilangkan/digugurkan demi keselamatan sang ibu,banyak orang mengatakan kita tidak pernah punya mandat utk mencabut nyawa manusia memangnya hakim yang mencabutnya nyawa orang itu ? Bukan ,tetapi Tuhan juga yang mencabut nyawa orang itu .Betul ada ketentuan hak untuk hidup tidak bisa dikurangi (pasal 28i) tapi pasal 28j ayat 2 mengatakan semua hak asasi itu bisa dikurangi jadi berdasarkan penafsiran sistematis tidak ada yang tidak bisa dikurangi .Akan bahaya jika tidak ada hukuman mati bahayanya itu orang jadi biasa melakukan kejahatan seperti narkoba, itu sudah merusak dirinya sendiri juga sudah merusak bangsanya,mengaku sembuh tapi setelah tanpa pengawasan barang-barang perabotannya dijual jual lagi untuk membeli narkoba. Jadi hukuman mati itu bukan tidak beradab tapi justru menyelamatkan  peradaban. Kalau bicara soal rekayasa ,ada atau tidak ada hukuman mati itu rekayasa tetap ada  tapi rekayasa itu hanya beberapa persen bisa dihitung. Jadi, dari sekian ribu perkara paling hanya 2 atau 3 saja yg terkena rekayasa. Kalau dalam proses banding, kasasi, PK sudah berjalan dengan kritis ,analitis dan tajam tidak ada salahnya hukuman mati itu dilakukan.

MENGURAI EPISTEMOLOGI PENYEBAB KORUPSI



Oleh : Yosafat N.Manullang
Suatu masalah yang sangat penting,sangat fundamental, sangat serius dihadapi oleh bangsa dan negara Indonesia ,persoalan itu adalah persoalan “Korupsi”. Kemudian timbullah berbagai pertanyaan seperti, bagaimana kita memberantasnya ?,bagaimana cara menanganai korupsi itu?, bagaimana kita menghabisi korupsi di negeri ini supaya negeri ini menjadi sehat,menjadi baik, dana dana yang bisa diselamatkan dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat,bangsa dan negara?

Memang persoalan korupsi itu bukanlah suatu persoalan yang baru dalam sejarah bangsa Indonesia,korupsi sudah mulai terjadi kira-kira tahun 1958, baru beberapa tahun setelah merdeka. Kemudian menjadi sangat serius tatkala terjadi peralihan kekuasaan kepada pemerintahan orde baru dimana pada waktu itu tahun 1971 pemerintah sudah membuat UU Tipikor yang pertama namun pelaksanaannya sama sekali inkonsisten,sehingga korupsi pada waktu itu dianggap sebagai masalah yang serius hingga pada akhirnya mendorong terjadinya gerakan reformasi pada tahun 1998. Pada waktu masuk di era reformasi,Indonesia mempunyai suatu tekad yang sangat kuat agar korupsi betul-betul diberantas, karena itu UU no 3 tahun 1971 kemudian diamandemen pada tahun 1999 menjadi UU no 31 tahun 1999 dan terakhir di amandemen lagi pada tahun 2001 menjadi UU no 20 tahun 2001 yang memuat ketentuan-ketentuan tentang pemberantasan korupsi yang jauh lebih keras dibanding keadaan-keadaan sebelumnya. Dimasa reformasipun kita menyaksikan pemerintahan berganti dari orde baru ke orde yang lebih baru lagi yang kita sebut “Reformasi” . Tetapi persoalannya sekarang adalah bahwa ada kecenderungan korupsi meningkat justru terjadi pada masa pemerintahan Yang cenderung oligarkis. Pertanyaannya adalah “apasih penyebab korupsi itu?”.


MENTALITAS

Pertama,korupsi itu disebabkan oleh “Mentalitas”. Mentalitas yang berakar pada kebiasaan-kebiasaan yang akhirnya menjadi budaya kita sendiri,budaya bangsa Indonesia. Jadi, sedari kecil kita tidak biasa dididik untuk fair, kita tidak bisa menghormati hak-hak orang lain. Dimulai dari hal kecil misalnya ; Antre. Kalau mengantre itu orang yang di depan duluan harus diberikan pelayanan pertama, kita malah main serobot saja, semau-maunya gitu sampai akhirnya juga kita tidak dapat membedakan mana hak orang lain, mana hak rakyat(publik), mana hak bangsa dan negara, mana hak pribadi (privat) kita, lalu orang akan memanfaatkan segala cara dan kesempatan yang dia miliki untuk melakukan korupsi itu. Jadi , ada semacam mental “aji mumpung”, ingin cepat kaya, dapat uang lebih, lalu dengan segala cara digunakannya apalagi dia sedang berkuasa jadi peluang terbuka dan punya kesempatan untuk itu.

 Oleh karena itu, persoalan mentalitas/moral merupakan persoalan yang sangat penting supaya kita bersikap fair, agar kita tahu mana hak kita, mana hak orang lain,dimana batasnya dan kita tidak boleh melampaui batas itu. Barangtentu ini berkaitan langsung dengan masalah pendidikan di dalam keluarga,pendidikan dalam masyarakat ,pendidikan di sekolah,dan lebih jauh lagi menjaga etika penyelenggaraan pemerintahan.

SISTEM

Yang kedua, adalah persoalan yang berkaitan dengan sistem kita bernegara. Sistem bernegara itu harus kuat. Pertama,didasarkan pada konstitusi kita yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Syahdan, dari konstitusi itu lahirlah berbagai macam peraturan perundang-undangan,antara lain Undang-Undang tentang  pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, itu tugas Negara menciptakannya. Tapi, negara juga bertugas untuk membangun sebuah sistem yang baik. Artinya system itu rasional, dapat dikontrol, dapat diketahui setiap orang sehingga kalau terjadi penyelewengan dan penyimpangan dapat segera diketahui. Jadi,system itu harus ditopang oleh norma-norma hukum yang adil tapi juga aparatur penyelenggaraan negaranya yang mempunyai akhlak dan moralitas yang baik disamping itu juga aparatur dari penegak hukum tersebut mesti bekerja secara konsisten. Jadi , kalau negara itu mempunyai system yang baik, sebuah system yang kuat dia dapat mencegah seminimal mungkin terjadinya kejahatan (korupsi).

Contoh ; mentalnya udah tak beres seseorang itu, lantas dia mau bekerja di sebuah bank, kemudian ikut seleksi, ternyata dia diterima jadi pegawai bank itu. Niatnya kalau dia sudah bekerja di Bank itu dia mau korupsi , mau di gelapkan uangnya. Tapi ketika dia bekerja di situ,system keuangan bank itu,system pengawasannya, pengendalian keuangannya itu begitu ketatnya ,sehingga praktis dia tidak dapat mewujudkan keinginan/niatnya untuk melakukan korupsi. Jadi, system itu mencegah perilaku yang buruk.

Sebaliknya dalam suatu system yang buruk orang yang baikpun bisa terpaksa jadi orang jahat. Bisa kita ambil 1 contoh ; Orang Singapura dengan orang Indonesia. Kalau orang Indonesia pergi ke Singapura ya dia dipaksa oleh system,dia terpaksa jadi orang baik,dia tidak bisa melakukan ini dan itu dari hal-hal yang kecil, misalnya antre naik taksi,antre naik kereta api, antre naik bus, kemudian menaati rambu-rambu lalu-lintas, menyebrang jalan secara tertib, tidak membuang sampah sembarangan, tidak merokok di sembarang tempat, nah sistemnya begitu kuat kemudian sanksi hukumnya juga diberlakukan secara konsisten, kalau melakukan pelanggaran langsung dikasih sanksi, dengan begitu negara menjalankan system dan memaksa rakyatnya untuk patuh kepada system dan patuh kepada norma-norma hukum, tapi sebaliknya kalau orang Singapura datang ke tanah abang misalnya,itu kelakuannya sama aja dengan kebanyakan orang Indonesia.

Maka, pertanyaan kita; apakah mentalitas orang Singapura itu memang bagus dan mentalitas bangsa kita ini kurang bagus ? kalau kita bicara tentang akhlak inikan peran dari lembaga keluarga khususnya fungsi dari orang tua untuk mendidik sesuatu pada anak-anaknya, fungsi dari lembaga pendidikan,fungsi lembaga agama,para tokoh-tokoh agama untuk menjaga moralitas umat. Jadi, persoalan korupsi tidak akan terselesaikan kalau kedua masalah ini tidak kita benahi, jadi kalau kita hanya nangkapin orang saja,penjarakan orang,menghukum orang,  ya tentu penjara jadi penuh tapi korupsi tidak akan pernah berkurang, karena sistemnya salah.

Minggu, 14 Mei 2017

Bagaimana meningkatkan ketertiban Negara ?

Oleh ; Yosafat N.Manullang
Negara
ilmu negara dalam bahasa Inggris disebut Theory of State atau Political Theory,yang umumnya sudah dipelajari di kalangan mahasiswa ilmu social,politik,maupun hukum. Istilah ilmu negara itu yang memperkenalkan ialah George Jellinek yang dikenal sebagai bapak ilmu negara. Negara menurut beliau adalah “organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu”.Pada umumnya para sarjana berpendapat unsur yang harus dipenuhi untuk terbentuknya suatu negara yaitu :
1. adanya penduduk/warga negara
2. wilayah
3. pemerintahan yang berdaulat
4. pengakuan negara lain

Unsur-unsur ini diperkuat dengan hasil konvensi Montevideo tahun 1993 yang mana keempat unsur tersebut ialah kualifikasi untuk Suatu Negara dianggap sebagai pribadi Hukum Internasional

Ketertiban negara
Maka secara rasional negara/roda pemerintahan dijalankan oleh aparatur sipil negara(yang direkruit dari warga negara juga),warga negara,kepada penduduk artinya kepada manusia.Jadi, manusianya itu harus dibina etik/akhlaknya agar benar,kedisipilinannya bagus dan ini akan mendukung negara itu jadi peraturannya bagus,sistemnya bagus, diisi orang-orang yang juga sebenarnya akhlaknya baik,dan punya tingkat kedisplinan yang tinggi.Lalu,kalau itu terjadi maka negara itu akan menjadi harmoni,jika sebaliknya maka negara itu akan disharmoni, lelah saja mendirikan tapi rakyatnya bandel,tidak mau menaati tata tertib,tidak mau patuh. Pada titik ini tetap ada hubungan antara rakyat dengan negaranya. Contoh ; Negara Jepang.

Di Jepang itu kebanyakan orang naik kereta api,jarang mengendarai mobil,jadi disana itu otomatis,dalam hal ini membeli tiket, keluar tiketnya dia otomatis semua terkomputerisasi. Tiketnya itu terkategorisasi, ada tiket orang biasa(dewasa),tiket anak-anak,tiket lansia(diatas 65 tahun). Untuk orang tua harga tiketnya hanya 50%, anak-anak 30%,orang biasa 100%. Padahal beli tiketnya itu pakai komputer semua.Kalau masuk ke stasiun kereta api,scan tiket pintunya kebuka.
Suatu hari, seorang Profesor bercanda pada mahasiswa Jepang. Kata Profesor “Kenapa kamu tak beli tiket anak-anak atau tiket lansia?,kan gak ada yang tahu” keluar tiket pasang, kan dia gak bisa bedain mana anak kecil,orang tua,dan orang dewasa.Apa yang terjadi ? mahasiswa Jepang itu kaget,dia bilang “Prof,kalau semua orang berpikir seperti profesor ini,sebentar saja perusahaan kereta api Jepang akan bankrupt,dan kita semua jadi susah”. Profesor itu malu juga bertanya bertanya begitu,walaupun itu hanya bercanda-canda.

Dari cerita tersebut artinya apa ? ada kesadaran bernegara. Negara ini bisa hancur, bisa rusak karena ulah segelintir orang yang nakal seperti itu. Nah,kita ini kadang-kadang tidak pernah berpikir seperti demikian. Kita bikin rusak ini,bikin rusak itu, bikin vandalisme sana-sini. Di negara kita contoh kecilnya ; ada orang yang kerjanya itu iseng,uang koin itu dibikin lubang terus dikasih ikat benang sama dia.Lalu,uang koin yang sudah diikat benang itu dicemplungin ke telepon umum,dia nelpon ketawa-ketawa,sesudah selesai nelpon,ditarik/diangkat keluar lagi koinnya. Coba dibandingkan dengan mahasiswa Jepang tadi,jauh sekali. Orang pengguna telpon tadi apakah berpikir bahwa kalau dia terus-menerus kelakuannya seperti demikian,itu Telkom akan bangkrut,nah mereka tak berpikir seperti itu

Berdasarkan perbandingan contoh tersebut kita dapat ketahui bahwa untuk menumbuhkan/meningkatkan ketertiban negara, itu kembali lagi melihat pada akarnya yakni kesadaran bernegara,kesadaran hukum dari yang menjalankan negara kita yaitu Warga Negara. Karena tanpa didukung oleh kesadaran bernegara maka aturan itu hanya seperti “Macan diatas kertas”. Jadi, mari kita semua masing-masing menyalakan kesadaran kita yang mungkin dahulunya pernah padam. Bagaimana menurut saudara-saudari sekalian?



Jumat, 12 Mei 2017

Belajar Kebahagiaan dari Diogenes



Oleh ; Yosafat N.Manullang

Salah satu aliran filsafat zaman Yunani kuno yang sangat saya kagumi adalah aliran kaum”Sinisme”.Orang yang mendirikan aliran ini adalah Antisthenes yang merupakan murid dari Socrates. Aliran ini mengatakan, bahwa kebahagiaan sejati tidak terletak pada kekayaan materi,kekuasaan politik,dan kesehatan yang baik. Kebahagiaan sejati terletak pada ketidaktergantungan pada hal-hal acak dan mengambang seperti itu sehingga setiap orang bisa meraihnya.

Pada dasarnya, aliran ini mengajarkan pada kesederhanaan manusia,karena kebahagiaan sejati bukan kebahagiaan yang bersifat duniawi. Salah satu tokoh yang paling terkenal dalam aliran filsafat ini ialah Diogenes,seorang filsuf yang berasal dari kota Sinope,ia hidup pada abad ke-4 SM. Setelah diusir dari kota kelahirannya karena ia telah menghancurkan nilai mata uang disana.Setelah itu,ia menetap di Korintus.

Ada kisah unik tentang filsuf satu ini. Alkisah ketika maharaja dari Makedonia, Alexander Agung memasuki  kota korintus di Yunani untuk bertemu dengan para pemimpin Yunani, semua orang memberikan rasa kagum yang berlebihan pada raja muda ini.Namun ada satu orang yang berbeda-beda dari orang-orang lain di kota itu dia bernama Diogenes.

Ketika Alexander pergi ke alun-alun kota Korintus, dia melihat Diogenes yang sedang berbaring di pinggir jalan, berjemur menikmati indahnya sinar matahari dengan tongkatnya.Lalu maharaja itu pun menghampirinya dan berkata “Hai saya suka dengan gayamu,katakanlah apa yang kau inginkan!?” lalu Diogenes menjawab “ya,aku memang perlu sesuatu”, “apa itu ?” Tanya Alexander , “Bisakah kau bergeser sedikit,kau mengganggu sinar matahariku” jawab Diogenes. Alexander terkejut dengan jawabannya & sangat benar-benar kagum dengan orang itu. Bagi orang itu jangan sampai kekayaan lahiriah menghambatmu untuk berpikir & mengganggu kebebasanmu.Alexander pun berkata kepada prajuritnya “andai aku bukan alexander,aku ingin menjadi Diogenes”

Peristiwa tersebut menunjukkan ke-konsistenan Diogenes untuk menghilangkan kebahagiaan yang bersifat duniawi. Dengan kesederhanaannya dia tidak ikut terjebak dalam kemunafikan dunia. Hanya saja, kaum sinisme juga berpendapat bahwa “jangan sampai membiarkan diri tersiksa akibat penderitaan orang lain” Maka dari itu istilah sinisme sekarang memiliki artian yang jelek dalam masyarakat, yaitu ketidakpercayaan yang mengandung cemooh pada ketulusan manusia. Ketidakpekaan terhadap penderitaan orang lain.