Selasa, 16 Mei 2017

Apakah Indonesia menganut Trias Politica (Montesqioueu) yang kaku ?

Oleh ; Yosafat N. Manullang

            Indonesia merupakan Negara yg menganut paham trias politica yaitu suatu paham yang menyatakan bahwa cabang pemerintahan dibagi atas 3 kekuasaan yaitu :
·        Kekuasaan legislative yaitu DPR.UUD  1945 Pasal 20 ayat 1 sudah tertulis “memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang.
·        Kekuasaan eksekutif yaitu presiden.UUD 1945 Pasal 4 ayat 1 menyatakan  “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang Dasar”.Secara implicit kita dapat memahami bahwa presiden melaksanakan tugas dan wewenangnya menurut undang undang yang berlaku.
·        Kekuasaan yudikatif yaitu MK & MA.UUD 1945 Pasal 24 ayat 1 sudah jelas menyatakan institusi tersebut “Kekuasaan kehakiman  merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan gune menegakkan hukum dan keadilan
         
   Berdasarkan diskusi dan pelaksanaan mata kuliah timbul niat bagi saya untuk memberikan ulasan apakah Indonesia menganut trias politica yg cenderung kaku(Murni) atau fleksibel(tdk murni).Dari sini saya menilai bahwa;
Konsep trias politica  merupakan sebuah konsep Barat.Sedikit pengetahuan saya Ia lahir mulanya akibat keinginan kaum bangsawan & pemilik modal di Eropa Barat untuk membatasi kekuasaan raja(monarkimen). Konsep trias politica yg kini mainstream di dunia adalah versi Montesquieu,jika ingin mengetahui lebih lanjut contoh Negara yg menganut trias politica ini silahkan browsing karena disini saya akan  lebih membahas lebih spesifik mengenai Keabsahan trias politica yang berlaku hingga detik ini di NKRI. Indonesia menganut pemisahan kekuasaan ala Montesquieu,tetapi ada sedikit perbedaan.
Montesquieu menghendaki pemisahan yang ketat(zakelijk).Sementara banyak Negara-negara di dunia,utamanya di Negara dengan demokrasi yang belum mapan(seperti Indonesia),trias politica yang berlaku bukan pemisahan melainkan pembagian. Sehingga  antara ke-3 lembaga tersebut mempunyai hubungan yg erat dalam menjalankan roda pemerintahan.

 Presiden adalah eksekutif yang mendistribusikan kekuasaan baik kepada Yudikatif(Mahkamah Agung & Pengadilan-pengadilan dibawahnya ) serta Legislatif(pengangkatan anggota parlemen).Dengan itu saja,presiden hadir selaku lembaga eksekutif yang superior ketimbang dua lembaga trias politica lainnya didukung juga oleh system presidensiil.
Sedikit Referensi yang menguatkan bahwa Indonesia menganut trias politica fleksibel menurut saya yg sejauh ini diketahui :
·        UUD 1945 Pasal 5 ayat(1),UUD 1945 Pasal 5 ayat(2) ; Terkait Eksekutif dlm hal ini presiden dan wapres mengajukan RUU dan menetapkan PP
·        UUD 1945 Pasal 7A dan Pasal 7B ayat (1) hingga (7); Terkait pemakzulan dan/atau pemberhentian Presiden oleh MPR atas usul DPR dan kemudian diajukan ke Yudikatif yaitu kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa,mengadili,dan memutus.
·        UUD 1945 Pasal 11 ayat(1) sampai (3); Hubungan Internasional presiden harus atas persetujuan DPR (Perjanjian Internasional,menyatakan perang)
·        UUD 1945 Pasal 14 ayat (1) dan (2); Terkait pemberian grasi dan rehabilitasi oleh presiden dgn memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung juga Amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
·        UUD 1945 Pasal 20 ayat(1) sampai (5) ; Terkait pembentukan UU ,persetujuan bersama presiden terhadap rancangan UU
·        UUD 1945 Pasal 22 ayat (1) sampai (3); Presiden menetapkan Perppu dgn persetujuan DPR.
·        UUD 1945 Pasal 24 ayat 1; Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang  Merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan yg dimaksud Merdeka ada di UU no.4 tahun 2004 ttg kekuasaan kehakiman adalah bebas dari intervensi ekstra yudisial.
·        UUD 1945 Pasal 24A ayat (1) dan ayat (3); terkait keberhakan pengeujian Peraturan Perundang-Undangan dibawah UU thdp UU dan serta Perekrutan calon hakim diusulkan KY kepada DPR utk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
·        UUD 1945 Pasal 24B ayat (3); Terkait anggota KY diangkat dan diberhentikan oleh presiden dgn persetujuan DPR.
·        UUD 1945 Pasal 24C ayat (2) dan (3) ; Terkait MK memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau wapres menurut Konstitusi. Juga dlam perekrutan Hakim MK yang ditetapkan oleh Presiden,yg diajukan masing-masing 3 org oleh MA, 3 org oleh DPR dan 3 org oleh Presiden.

 Berangkat dari  beberapa referensi diatas saya dapat menyimpulkan bahwa Indonesia menganut system trias politica tetapi tidak murni kita ambil  1 contoh dari atas; Lembaga eksekutif kita tidak hanya semata-mata sebagai pelaksana UU saja dalam UUD 1945 pasal 5 menyatakan presiden berhak mengajukan undang-undang, namun kekuasaan pembentuk UU ada pada DPR dan jika dikaitkan dengan ajaran trias politika murni seharusnya presiden sebagai eksekutif tidak dapat mencampuri dalam hal pembuatan UU,Karena walaupun Dalam konstitusi kita dimungkinkan presiden untuk mengajukan RUU,juga presiden dapat membuat Perpu yang nantinya akan menjadi UU apabila DPR menyetujuinya sebagai,dan jika tidak maka Perpu tersebut harus dicabut.
Menurut tinjauan Filosofis Kenegarawanan saya,salah satu factor pendukung kenapa Indonesia tidak menganut trias politica yang kaku adalah masyarakat Indonesia yang menjujung tinggi nilai-nilai kebudayaan adat musyawarah utk mencapai mufakat serta pembagian kerja pemerintahan yang hendak disesuaikan dengan prinsip
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”
Atas dasar sila ke-4 Pancasila saya mengatakan Indonesia masih tidak mendekati Trias Politica murni dan didukung oleh 45 butir-butir Pancasila yg lebih spesifik terdapat di sila ke-4 butir ke 3”Mengukatamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama” dan butir selanjutnya.Kemudian juga setiap lembaga (legislative,eksekutif,yudikatif) dalam kerja sehari-hari tidaklah berdiri sendiri.Mereka baru bias bekerja jika saling bekerja sama satu dengan yang lain( Lewat musyawarah berupa rapt-rapat,sidang-sidang,dan sejenisnya).
Berdasarkan Kajian diatas timbul sedikit kekhawatiran dari saya setiap badan dalam trias politica menjadi poliarki-poliarki yang saling bersaing satu sama lain,Namun Kekhawatiran ini saya rasa wajar akibat setiap badan diasumsikan otonom punya kewenangan spesifik yg setiap badan dalam trias politica saling bergantung satu sama lain.Padahal secara teoritis setiap badan dalam trias politica saling bergantung satu sama lain.

  Menurut paradigma saya ,biasa kita lihat di media massa maupun elektronik.Di Indonesia misalnya,DPR bersikap “asal kontra”, Presiden”Tumpul dalam eksekusi”, Mahkamah “Mengalami Disorientasi” ini merupakan ekses dari trias politica .Padahal sekali lagi,dalam Trias Politica kondisi yang diharapkan terjadi adalah “check and balances” bukan dominated.Kembali ke paling awal tadi Trias politica sendiri lahir dari hubungan konfliktual antara kaum bangsawan dengan raja. Trias politica adalah Produk solutif atas konflik dan suatu upaya mencapai equilibrium.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar