- detikNews
Jakarta - Jaksa Agung didesak masyarakat untuk segera
mengeksekusi mati mafioso narkoba atas kejahatan terorganisir
dan sistematis yang dilakukannya. Hal ini menyusul ditolaknya kasasi sehingga vonis mati yang disematkan kepadanya berkekuatan hukum tetap.
"Setuju (langsung dieksekusi mati)," kata Ketua
Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), dalam pesan
pendeknya kepada detikcom, Selasa (10/9/2014).
Kegeraman terhadap ulah bukannya tanpa alasan. Sebab
selama di penjara di LP Cipinang, bisa mengendalikan peredaran narkoba
se-Asia. Dengan tidak segera ditembak mati, dikhawatirkan kembali
mengulangi perbuatannya.
Hal senada juga diungkapkan akademisi Universitas Menurut kasasi
merupakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan dapat dieksekusi.
"Sebaiknya begitu. Ada ketegasan hukum. Apa artinya
ketegasan hukum kalau sampai tidak sampai pelaksanaan," ujar mantan calon
hakim agung itu.
Pada Juli 2013 lalu, dijatuhi hukuman mati oleh PN
Jakbar. terbukti mengimpor satu juta pil ekstasi dari China. Hal ini
merupakan ulah yang kesekian kalinya. Bahkan menurut teman perempuan , malah membuat pabrik sabu di dalam LP.
Selain divonis mati, hakim juga mencabut ketujuh hak yaitu:
1. Hak berkomunikasi dengan gadget apa pun
2. Hak untuk menjabat di segala jabatan
3. Hak untuk masuk institusi
4. Hak untuk memilih dan dipilih
5. Hak untuk jadi penasihat atau wali pengawas anaknya
6. Hak penjagaan anak
7. Hak mendapatkan pekerjaan
Putusan ini lalu dikuatkan oleh tingkat banding. Saat mengajukan kasasi, Mahkamah Agung (MA) pun bergeming. Ketua majelis dengan anggota menolak
permohonan kasasi
ANALISIS
Ditinjau dari hukum alam:
Hukuman mati itu bukan untuk menyatakan
kejahatan,bukan untuk membalas duka korban karena keadilan tetap harus
ditegakkan tetapi penolakan hukuman mati itu bersifat sangat prinsipil adalah
mendorong Indonesia untuk masuk di jalan penghapusan hukuman mati dimana memang
dalam arus besar upaya umat manusia untuk terus menerus mengurangi kekejian
manusia dalam proses penghukuman.Penghukuman memang merupakan pelanggaran HAM
tetapi arus besar setelah ratusan tahun itu jenis dan cara menghukum orang itu
terus dikurangi agar tidak menjadi penghukuman yang keji dan merendahkan harkat
martabat manusia,tentu ada argument yg sangat prinsipil tentang hak hidup
1. dimana
dalam konstitusi kita adalah hak yang tidak dapat dikurangi
2. dimensi
proses hukum dimana umat manusia memang menyatakan bahwa mendorong upaya
penghapusan hukuman mati ,tetapi agar hanya ditetapkan pada kejahatan sangat
berat
3. apabila
hukuman mati itu diterapkan dia harus memenuhi persyaratan proses hukum sangat
adil.
Bangsa yang beradab dan Negara yg beradab adalah
bangsa yang menetapkan konstitusi sebagai nilai hukum tertinggi disitu semua
cara pandang harus diletakkan secara konstitusional.Konstitusi Indonesia sudah
meletakkan bahwa hak hidup adalah hak yang tidak bisa dikurangi dlm kondisi
apapun konsekuensinya hukuman mati sepantasnya perlu diganti hukuman seumur
hidup oleh karena itu penerapan hukuman mati di Indonesia adalah satu tindakan
yang bertentangan dengan konstitusi. Hukuman mati adalah jenis hukuman yg tidak
bisa dikoreksi sementara system peradilan di Indonesia masih penuh dengan
persoalan korupsi ,rekayasa kasus,masih sering kita lihat.Dalam konteks itu
kecenderungan untuk terjadinya kesalahan didalam menghukum seseorang sangat
mungkin terjadi ,Persoalannya adalah ketika hukum sudah diterapkan(hukum mati)
maka org yg sudah ditetapkan sudah tidak bisa dikoreksi/dihidupkan kembali,itu
persoalan dari hukuman mati.
Bandar narkotika ialah mereka yang memang pantas
dihukum tapi mereka adalah orang yang memang tidak beradab dan biadab atas
dasar itulah Negara (hukum) tidak perlu berlaku sama biadabnya seperti mereka
dengan melakukan tindakan yg sama seperti mereka dalam hal ini melakukan
pembunuhan melalui eksekusi mati. Dalam konteks itu kalau Negara melalukan sama
seperti mereka membalas dendamkan dengan memberikan hukuman mati sama saja
Negara berada dalam posisi yang sama dengan terpidana. Para Bandar narkotika
itu harus tetap dihukum tapi seumur hidup ,namun kita harus melihat bahwa faktor
terjadinya kejahatan bukan hanya pada subjek,bisa berbagai macam faktor,dalam
konteks itu tidak serta merta subjek menjadi beban,persoalan Negara,kejahatan
dalam masyrakat itu memengaruhi juga,Mereka dalam subjek pelaku semata mata
bukan hanya pada subjek bersalah tetapi karena ada factor lain yg memengaruhi,
nah Negara hanya melihat kejahatan itu akibat si subjeknya itu tidak melihat
ada factor factor lain termasuk negara itu,gagal dalam mengantisipasi kejahatan
itu.Penghukuman terhadap subjek tidak serta merta mengurangi tindak laku
kejahatan,ada factor lain yg memengaruhi,nah factor factor itu yg harus
ditangani oleh Negara.Dalam system pidana kita kecenderungan salah dalam memutuskan itu pasti ada ,akan ada mungkin
dan selalu mungkin kecenderungan system peradilan pidana itu salah. Karena
itulah hukuman mati tidak pantas dilakukan,Hukuman mati juga tidak serta merta
member efek jera, lebih pantasnya melakukan pendidikan pada terpidana.
Ditinjau
dari hukum positivisme:
Kita tidak pernah terpikirkan bagaimana biadab dan
sadisnya apa yang dilakukan oleh si terpidana ,Kita hanya selalu melihat
kasihan ini orang tapi tidak pernah membayangkan dampak dari perbuatan yg
dilakukan dari si terpidana itu ,Kemudian kita menyalahkan sistem peradilan
bahwa masih ada kasus salah hukum (mal-punishment). Kalau kita lihat kasus
perkasus jika satu proses peradilan sesat,alangkah baiknya itu tidak boleh di
generalisir untuk menghapuskan hukuman mati tersebut . Bandar narkoba sudah
dijatuhi hukuman mati saja sebelum dieksekusi masih mengendalikan bisnis
narkotikanya didalam penjara dan dilakukan oleh para terpidana mati yang belum
dieksekusi,Katakanlah 11 orang dieksekusi 11 orang itu saya pikir tidak akan
menghancurkan bangsa ini apalagi mereka yg rata-rata dari bangsa lain dan
sindikat-sindikat. Sementara akibat bagi bangsa kita,kita akan kehilangan semua
generasi dan sekarang setiap hari 50 org
anak bangsa yang meninggal ,saya memilih menyelamatkan bangsa kita ketimbang
isu-isu internasional yg “mengecam”. Selalu yang menjadi tameng bagi para
pelaku /pelaksana bahkan penggiat anti
hukuman mati bahwa kita tidak beradab bahwa kita Negara yang tertinggal ,bahwa
kita akan dikecam dan dikritik.
Perlu diingat bahwa kita mempunyai kedaulatan, bangsa asing sama sekali tidak mempunyai hak mencampuri system hukum dan kedaulatan di Negara kita .Persepsi yang salah bahwa hukuman mati selalu dikaitkan dengan balas dendam sebetulnya justru untuk memulihkan/menyantuni rasa keadilan masyarakat. Jadi kita tidak boleh melihat hanya dari rasa keadilan si terpidana Tapi kita harus melihat juga rasa keadilan dari korban ,Dalam kejahatan narkotik korbannya itu bukan 1 atau 2 keluarga ,TETAPI SEBUAH BANGSA,demi menyelamatkan Negara apasih artinya nyawa 1 orang(gembong narkoba itu). Memang ada kesan kita tidak memperdulikan nyawa itu tapi kalau boleh saya katakan iya karena mereka tidak memperdulikan keselamatan dari bangsa kita.jika dibandingkan dengan keselamatan jutaan anak negri.
Perlu diingat bahwa kita mempunyai kedaulatan, bangsa asing sama sekali tidak mempunyai hak mencampuri system hukum dan kedaulatan di Negara kita .Persepsi yang salah bahwa hukuman mati selalu dikaitkan dengan balas dendam sebetulnya justru untuk memulihkan/menyantuni rasa keadilan masyarakat. Jadi kita tidak boleh melihat hanya dari rasa keadilan si terpidana Tapi kita harus melihat juga rasa keadilan dari korban ,Dalam kejahatan narkotik korbannya itu bukan 1 atau 2 keluarga ,TETAPI SEBUAH BANGSA,demi menyelamatkan Negara apasih artinya nyawa 1 orang(gembong narkoba itu). Memang ada kesan kita tidak memperdulikan nyawa itu tapi kalau boleh saya katakan iya karena mereka tidak memperdulikan keselamatan dari bangsa kita.jika dibandingkan dengan keselamatan jutaan anak negri.
Kalau memang harus melihat factor factor lain tapi
gembong narkoba ini sindikat jadi mereka sudah mempunyai tujuannya untuk
menghancurkan bangsa dengan cara yang konsepsional dan sistematis. Kalau kita
memang betul-betul memahami dampak yang fatal bagi bangsa kita “persetan dengan hapus hukuman mati”.Bahkan
kita harus mendesak kejaksaan untuk menjatuhkan hukuman mati khususnya Bandar
narkotika seperti dalam contoh kasus yang saya ambil.
Dalam UU tentang Hak Asasi Manusia sendiri boleh menghilangkan nyawa orang contohnya bayi yg berada dalam kandungan yg sudah bernafas boleh dihilangkan/digugurkan demi keselamatan sang ibu,banyak orang mengatakan kita tidak pernah punya mandat utk mencabut nyawa manusia memangnya hakim yang mencabutnya nyawa orang itu ? Bukan ,tetapi Tuhan juga yang mencabut nyawa orang itu .Betul ada ketentuan hak untuk hidup tidak bisa dikurangi (pasal 28i) tapi pasal 28j ayat 2 mengatakan semua hak asasi itu bisa dikurangi jadi berdasarkan penafsiran sistematis tidak ada yang tidak bisa dikurangi .Akan bahaya jika tidak ada hukuman mati bahayanya itu orang jadi biasa melakukan kejahatan seperti narkoba, itu sudah merusak dirinya sendiri juga sudah merusak bangsanya,mengaku sembuh tapi setelah tanpa pengawasan barang-barang perabotannya dijual jual lagi untuk membeli narkoba. Jadi hukuman mati itu bukan tidak beradab tapi justru menyelamatkan peradaban. Kalau bicara soal rekayasa ,ada atau tidak ada hukuman mati itu rekayasa tetap ada tapi rekayasa itu hanya beberapa persen bisa dihitung. Jadi, dari sekian ribu perkara paling hanya 2 atau 3 saja yg terkena rekayasa. Kalau dalam proses banding, kasasi, PK sudah berjalan dengan kritis ,analitis dan tajam tidak ada salahnya hukuman mati itu dilakukan.
Dalam UU tentang Hak Asasi Manusia sendiri boleh menghilangkan nyawa orang contohnya bayi yg berada dalam kandungan yg sudah bernafas boleh dihilangkan/digugurkan demi keselamatan sang ibu,banyak orang mengatakan kita tidak pernah punya mandat utk mencabut nyawa manusia memangnya hakim yang mencabutnya nyawa orang itu ? Bukan ,tetapi Tuhan juga yang mencabut nyawa orang itu .Betul ada ketentuan hak untuk hidup tidak bisa dikurangi (pasal 28i) tapi pasal 28j ayat 2 mengatakan semua hak asasi itu bisa dikurangi jadi berdasarkan penafsiran sistematis tidak ada yang tidak bisa dikurangi .Akan bahaya jika tidak ada hukuman mati bahayanya itu orang jadi biasa melakukan kejahatan seperti narkoba, itu sudah merusak dirinya sendiri juga sudah merusak bangsanya,mengaku sembuh tapi setelah tanpa pengawasan barang-barang perabotannya dijual jual lagi untuk membeli narkoba. Jadi hukuman mati itu bukan tidak beradab tapi justru menyelamatkan peradaban. Kalau bicara soal rekayasa ,ada atau tidak ada hukuman mati itu rekayasa tetap ada tapi rekayasa itu hanya beberapa persen bisa dihitung. Jadi, dari sekian ribu perkara paling hanya 2 atau 3 saja yg terkena rekayasa. Kalau dalam proses banding, kasasi, PK sudah berjalan dengan kritis ,analitis dan tajam tidak ada salahnya hukuman mati itu dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar