Minggu, 14 Mei 2017

DUGAAN MAKAR

Hasil diskusi Forsi tanggal 15 Desember 2016, mengenai : “Dugaan Makar”


Melihat situasi dan kondisi negara yang memanas disebabkan hantaman isu-isu yang berusaha memecah belah NKRI yang tentu sangat meresahkan dan mengkhawatirkan kondisi sosial, psikologis maupun batin rakyat Indonesia. Di sisi yang lain, besar kemungkinan dengan adanya situasi negara yang memanas ,dapat menjadi celah atau kesempatan bagi pihak-pihak yang memang mencari dan menunggu kesempatan ini, tak terkecuali dapat ditunggangi oleh para elit politik, aktor politik ataupun pihak-pihak yang ingin menggulingkan pemerintahan yang sah secara konstitusi, tidak menutup kemungkinan “Makar” menjadi jalan bagi para pihak yang kontra dengan pemerintah (oposisionis).

Makar dalam KKBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) berarti akal busuk, tipu muslihat ,perbuatan dengan maksud membunuh, dan menjatuhkan pemerintahan yang sah. Definisi makar menurut Pasal 104 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berbunyi :
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun
Jelas dari dua sumber diatas bahwa perbuatan Makar adalah perbuatan yang mengarah kepada permufakatan jahat dengan maksud mencapai tujuan dengan akal busuk, tipu muslihat , melakukan kekerasan, bahkan membunuh untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Berkaitan dengan keadaan beberapa waktu lalu , adanya penangkapan terhadap orang-orang yang diduga akan melakukan makar yaitu oknum pada tanggal 2 Desember 2016 bertepatan dengan Aksi Super Damai di Monas yang dihadiri jutaan umat manusia. Diduga  akan memanfaatkan jutaan manusia yang ikut dalam aksi super damai untuk mengarahkan ke gedung MPR/DPR untuk memaksa dilaksanakannya Sidang Istimewa MPR RI untuk menjatuhkan Pemerintahan . Sebelum penangkapan mereka telah menulis surat kepada MPR yang inti substansinya antara lain :
·        Mengembalikan UUD 1945 yang Asli
·        Mencabut Mandat Presiden/Wakil Presiden 
berpandangan pemerintahan yang sekarang sudah tidak mampu menangani situasi negara yang semakin memanas dan membahayakan ini berupaya mengembalikan UUD 1945 yang asli.

Jika menganalisis secara tanpa dasar ilmiah atau ilmu hukum, tentu seakan-akan yang dilakukan mereka adalah perbuatan Makar, namun jika melihat UUD NRI 1945 pasal 7A dan 7B memang benar yang dapat memberhentikan presiden/wakil presiden adalah MPR. Menurut hemat kami,apa yang dilakukan oleh mereka adalah sebuah tindakan yang konstitusional sebagai seorang warga negara untuk menyampaikan aspirasi, apalagi yang dilakukan juga belum tentu dapat dikabulkan oleh MPR, karena harus melalui proses yang cukup panjang yang harus melalui Usul dari DPR, di uji oleh MK, dan baru diputuskan oleh MPR. Dalam negara yang menganut Demokrasi, menyampaikan aspirasi diperbolehkan apalagi jika aspirasi sesuai dengan konstitusi yang berlaku.

Ada kemungkinan Makar akan dilakukan oleh mereka,dkk bertalian dengan surat yang ditujukan kepada MPR tersebut. Dugaan mengarahkan massa ke gedung MPR juga tak mudah, melihat massa yang berada di Monas adalah aksi damai untuk berdoa terhadap situasi bangsa bukan bermaksud menjatuhkan pemerintahan. Pemerintah jangan asal menangkap orang-orang yang diduga makar hanya karena berbeda pandangan politik atau bersifat kontradiktif dengan pemerintah,alangkah bijaksananya jadikan para pengkritik sebagai vitamin dan suplemen agar semakin fit dan berenergi  membangun negeri.

Ditengah,situasi negara yang memanas sudah sepatutnya pemerintah dan rakyat bersatu padu mengamankan, menjaga, dan membangun bangsa ini bersama-sama, jangan pernah gentar maupun takut dengan intervensi dari dalam maupun luar negeri. Percayalah, Tuhan bersama dengan orang-orang yang teguh berada dijalan kebenaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar