...jpg)
Indonesia merupakan Negara yg menganut paham
trias politica yaitu suatu paham yang menyatakan bahwa cabang pemerintahan
dibagi atas 3 kekuasaan yaitu :
·
Kekuasaan legislative yaitu DPR.UUD 1945 Pasal 20 ayat 1 sudah tertulis “memegang
kekuasaan membentuk Undang-Undang.
·
Kekuasaan eksekutif yaitu presiden.UUD 1945
Pasal 4 ayat 1 menyatakan “Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang Undang
Dasar”.Secara implicit kita dapat memahami bahwa presiden melaksanakan tugas
dan wewenangnya menurut undang undang yang berlaku.
·
Kekuasaan yudikatif yaitu MK & MA.UUD 1945
Pasal 24 ayat 1 sudah jelas menyatakan institusi tersebut “Kekuasaan
kehakiman merupakan kekuasaan yang
merdeka untuk menyelenggarakan peradilan gune menegakkan hukum dan keadilan
Berdasarkan
diskusi dan pelaksanaan mata kuliah timbul niat bagi saya untuk memberikan
ulasan apakah Indonesia menganut trias politica yg cenderung kaku(Murni) atau
fleksibel(tdk murni).Dari sini saya menilai bahwa;
Konsep trias politica merupakan sebuah konsep Barat.Sedikit
pengetahuan saya Ia lahir mulanya akibat keinginan kaum bangsawan & pemilik
modal di Eropa Barat untuk membatasi kekuasaan raja(monarkimen). Konsep trias
politica yg kini mainstream di dunia adalah versi Montesquieu,jika ingin
mengetahui lebih lanjut contoh Negara yg menganut trias politica ini silahkan
browsing karena disini saya akan lebih
membahas lebih spesifik mengenai Keabsahan trias politica yang berlaku hingga
detik ini di NKRI. Indonesia menganut pemisahan kekuasaan ala
Montesquieu,tetapi ada sedikit perbedaan.
Montesquieu menghendaki
pemisahan yang ketat(zakelijk).Sementara banyak Negara-negara di dunia,utamanya
di Negara dengan demokrasi yang belum mapan(seperti Indonesia),trias politica
yang berlaku bukan pemisahan
melainkan pembagian. Sehingga antara ke-3 lembaga tersebut mempunyai
hubungan yg erat dalam menjalankan roda pemerintahan.
Presiden adalah eksekutif yang mendistribusikan kekuasaan baik kepada Yudikatif(Mahkamah Agung & Pengadilan-pengadilan dibawahnya ) serta Legislatif(pengangkatan anggota parlemen).Dengan itu saja,presiden hadir selaku lembaga eksekutif yang superior ketimbang dua lembaga trias politica lainnya didukung juga oleh system presidensiil.
Sedikit Referensi yang
menguatkan bahwa Indonesia menganut trias politica fleksibel menurut saya yg
sejauh ini diketahui :
·
UUD 1945 Pasal 5 ayat(1),UUD 1945 Pasal 5
ayat(2) ; Terkait Eksekutif dlm hal ini presiden dan wapres mengajukan RUU dan
menetapkan PP
·
UUD 1945 Pasal 7A dan Pasal 7B ayat (1) hingga (7);
Terkait pemakzulan dan/atau pemberhentian Presiden oleh MPR atas usul DPR dan
kemudian diajukan ke Yudikatif yaitu kepada Mahkamah Konstitusi untuk
memeriksa,mengadili,dan memutus.
·
UUD 1945 Pasal 11 ayat(1) sampai (3); Hubungan
Internasional presiden harus atas persetujuan DPR (Perjanjian
Internasional,menyatakan perang)
·
UUD 1945 Pasal 14 ayat (1) dan (2); Terkait
pemberian grasi dan rehabilitasi oleh presiden dgn memperhatikan pertimbangan
Mahkamah Agung juga Amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
·
UUD 1945 Pasal 20 ayat(1) sampai (5) ; Terkait
pembentukan UU ,persetujuan bersama presiden terhadap rancangan UU
·
UUD 1945 Pasal 22 ayat (1) sampai (3); Presiden
menetapkan Perppu dgn persetujuan DPR.
·
UUD 1945 Pasal 24 ayat 1; Kekuasaan kehakiman
merupakan kekuasaan yang Merdeka untuk menyelenggarakan
peradilan guna menegakkan hukum dan yg dimaksud Merdeka ada di UU no.4 tahun 2004 ttg kekuasaan kehakiman adalah
bebas dari intervensi ekstra yudisial.
·
UUD 1945 Pasal 24A ayat (1) dan ayat (3);
terkait keberhakan pengeujian Peraturan Perundang-Undangan dibawah UU thdp UU
dan serta Perekrutan calon hakim diusulkan KY kepada DPR utk mendapatkan
persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden.
·
UUD 1945 Pasal 24B ayat (3); Terkait anggota KY
diangkat dan diberhentikan oleh presiden dgn persetujuan DPR.
·
UUD 1945 Pasal 24C ayat (2) dan (3) ; Terkait MK
memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden
dan/atau wapres menurut Konstitusi. Juga dlam perekrutan Hakim MK yang
ditetapkan oleh Presiden,yg diajukan masing-masing 3 org oleh MA, 3 org oleh
DPR dan 3 org oleh Presiden.
Berangkat dari beberapa referensi diatas saya dapat menyimpulkan bahwa Indonesia menganut system trias politica tetapi tidak murni kita ambil 1 contoh dari atas; Lembaga eksekutif kita tidak hanya semata-mata sebagai pelaksana UU saja dalam UUD 1945 pasal 5 menyatakan presiden berhak mengajukan undang-undang, namun kekuasaan pembentuk UU ada pada DPR dan jika dikaitkan dengan ajaran trias politika murni seharusnya presiden sebagai eksekutif tidak dapat mencampuri dalam hal pembuatan UU,Karena walaupun Dalam konstitusi kita dimungkinkan presiden untuk mengajukan RUU,juga presiden dapat membuat Perpu yang nantinya akan menjadi UU apabila DPR menyetujuinya sebagai,dan jika tidak maka Perpu tersebut harus dicabut.
Menurut tinjauan Filosofis
Kenegarawanan saya,salah satu factor pendukung kenapa Indonesia tidak menganut
trias politica yang kaku adalah masyarakat Indonesia yang menjujung tinggi
nilai-nilai kebudayaan adat musyawarah utk mencapai mufakat serta pembagian
kerja pemerintahan yang hendak disesuaikan dengan prinsip
“Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”
Atas dasar sila ke-4 Pancasila
saya mengatakan Indonesia masih tidak mendekati Trias Politica murni dan
didukung oleh 45 butir-butir Pancasila yg lebih spesifik terdapat di sila ke-4
butir ke 3”Mengukatamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan
bersama” dan butir selanjutnya.Kemudian juga setiap lembaga
(legislative,eksekutif,yudikatif) dalam kerja sehari-hari tidaklah berdiri
sendiri.Mereka baru bias bekerja jika saling bekerja sama satu dengan yang
lain( Lewat musyawarah berupa rapt-rapat,sidang-sidang,dan sejenisnya).
Berdasarkan Kajian diatas
timbul sedikit kekhawatiran dari saya setiap badan dalam trias politica menjadi
poliarki-poliarki yang saling bersaing satu sama lain,Namun Kekhawatiran ini
saya rasa wajar akibat setiap badan diasumsikan otonom punya kewenangan
spesifik yg setiap badan dalam trias politica saling bergantung satu sama
lain.Padahal secara teoritis setiap badan dalam trias politica saling
bergantung satu sama lain.
Menurut paradigma saya ,biasa kita lihat di media massa maupun elektronik.Di Indonesia misalnya,DPR bersikap “asal kontra”, Presiden”Tumpul dalam eksekusi”, Mahkamah “Mengalami Disorientasi” ini merupakan ekses dari trias politica .Padahal sekali lagi,dalam Trias Politica kondisi yang diharapkan terjadi adalah “check and balances” bukan dominated.Kembali ke paling awal tadi Trias politica sendiri lahir dari hubungan konfliktual antara kaum bangsawan dengan raja. Trias politica adalah Produk solutif atas konflik dan suatu upaya mencapai equilibrium.