Kamis, 21 Juli 2022
Minggu, 27 Desember 2020
Leadership & Management Conflict
Salah satu kesalahan terbesar seorang organisator ulung adalah justru ketika dia tidak bisa dan tidak biasa menyelami kedalaman jiwa seseorang termasuk anak buahnya.
contohnya ketika terjadi kontra argument ,atau contra-offence terhadap tiap keputusan atau legal opinion yang dikeluarkan seorang pemimpin., sebagian organisator baru/pemula memahami hal tersebut sebagai ilmu balas ilmu, seperti halnya gugatan berbalas jawaban. Namun tdk selamanya kontra-argumen itu sebab daripada keputusan/argument itu salah.
Organisator ulung punya pemahaman lebih dalam mengenai tindakan kontra tersebut ,misalnya bisa disebabkan sentimen pribadi daripada para pihak (akar pahit)., atau pemimpin/organisator yang tidak begitu bersikap hangat pada anggotanya.
sebagian organisator pemula akan kaget menghadapi situasi ini dan bersikap gegabah dan sewenang-wenang hingga timbul tindakan misalnya, asal memecat anggota, memangkas gaji,menjauhi/mengasingkannya,atau berkata saat meeting"jangan membawa-bawa sentimen pribadi ya dalam kerjaan!"
padahal itu adalah hal yang biasa dan wajar dalam kehidupan sosial ataupun psikologis manusia.Namun,organisator ulung/handal sudah terbiasa menghadapi situasi ini .Hal itu bisa dihadapi secara elegan dan tenang, semisal "memproaktifkan/membenarkan sementara argument anggotanya" ,berkata"baik setelah rapat/meeting bertemu dengan saya" .
penyelesaian secara kekeluargaan amat baik bagi citra seorang organisator ulung, agar tidak dikenal otoriter,atau menyebabkan kebencian berkelanjutan dari anggota.
(dengan catatan sesegera mungkin dilakukan dan tidak dibiarkan terlalu lama sejak konflik /kontra-argument terjadi),sebelum masuk kedalam proses hukum,keberatan ataupun banding administratif
itu amat dianjurkan dari hal itu ibarat pepatah "menyelam sambil minum air" anda dikenal dengan citra seorang demokratis,penyabar dan bijaksana. Penyelesaian konflik Sembari membangun citra baik pada anggota/orang lain.
-John C.Maxwell, The 21 Irrefutable Laws of Leadership .
Dialog bisu
(Yosafat Manullang)
Banyak yang ingin aku adukan
pada Tuhan
tentang hati yang bernoda
tentang jiwa yang kosong berdebu
tentang hidup yang tak tahu arah tuju
Banyak sekali cerita
hingga tak berdaya tuk angkat kepala
karena beratnya dosa
hingga lidahku kelu
hatiku membeku
aku malu
pada Tuhanku...
7 Desember 2016
Entah Takdir
(Yosafat Manullang)
Entah membicarakan siapa,
Entah mengatakan apa.
Aku hanya menyukai saat-saat seperti ini.
Tak peduli tentang apa yang terdengar
Tak peduli tentang apa yang terlihat
Bahkan aku menutup mata dan telinga dari segalanya.
Hanya tertunduk memeluk lutut
Meraba hening.
Membiarkan anganku menemui takdirnya.
Selasa, 16 Mei 2017
Apakah Indonesia menganut Trias Politica (Montesqioueu) yang kaku ?
...jpg)
Presiden adalah eksekutif yang mendistribusikan kekuasaan baik kepada Yudikatif(Mahkamah Agung & Pengadilan-pengadilan dibawahnya ) serta Legislatif(pengangkatan anggota parlemen).Dengan itu saja,presiden hadir selaku lembaga eksekutif yang superior ketimbang dua lembaga trias politica lainnya didukung juga oleh system presidensiil.
Berangkat dari beberapa referensi diatas saya dapat menyimpulkan bahwa Indonesia menganut system trias politica tetapi tidak murni kita ambil 1 contoh dari atas; Lembaga eksekutif kita tidak hanya semata-mata sebagai pelaksana UU saja dalam UUD 1945 pasal 5 menyatakan presiden berhak mengajukan undang-undang, namun kekuasaan pembentuk UU ada pada DPR dan jika dikaitkan dengan ajaran trias politika murni seharusnya presiden sebagai eksekutif tidak dapat mencampuri dalam hal pembuatan UU,Karena walaupun Dalam konstitusi kita dimungkinkan presiden untuk mengajukan RUU,juga presiden dapat membuat Perpu yang nantinya akan menjadi UU apabila DPR menyetujuinya sebagai,dan jika tidak maka Perpu tersebut harus dicabut.
Menurut paradigma saya ,biasa kita lihat di media massa maupun elektronik.Di Indonesia misalnya,DPR bersikap “asal kontra”, Presiden”Tumpul dalam eksekusi”, Mahkamah “Mengalami Disorientasi” ini merupakan ekses dari trias politica .Padahal sekali lagi,dalam Trias Politica kondisi yang diharapkan terjadi adalah “check and balances” bukan dominated.Kembali ke paling awal tadi Trias politica sendiri lahir dari hubungan konfliktual antara kaum bangsawan dengan raja. Trias politica adalah Produk solutif atas konflik dan suatu upaya mencapai equilibrium.
Rasionalisasi ; Menghabisi Korupsi
Senin, 15 Mei 2017
Naturalisme dan Positivisme ; Hukuman terhadap Bandar Narkoba
Ditinjau dari hukum alam:
Perlu diingat bahwa kita mempunyai kedaulatan, bangsa asing sama sekali tidak mempunyai hak mencampuri system hukum dan kedaulatan di Negara kita .Persepsi yang salah bahwa hukuman mati selalu dikaitkan dengan balas dendam sebetulnya justru untuk memulihkan/menyantuni rasa keadilan masyarakat. Jadi kita tidak boleh melihat hanya dari rasa keadilan si terpidana Tapi kita harus melihat juga rasa keadilan dari korban ,Dalam kejahatan narkotik korbannya itu bukan 1 atau 2 keluarga ,TETAPI SEBUAH BANGSA,demi menyelamatkan Negara apasih artinya nyawa 1 orang(gembong narkoba itu). Memang ada kesan kita tidak memperdulikan nyawa itu tapi kalau boleh saya katakan iya karena mereka tidak memperdulikan keselamatan dari bangsa kita.jika dibandingkan dengan keselamatan jutaan anak negri.
Dalam UU tentang Hak Asasi Manusia sendiri boleh menghilangkan nyawa orang contohnya bayi yg berada dalam kandungan yg sudah bernafas boleh dihilangkan/digugurkan demi keselamatan sang ibu,banyak orang mengatakan kita tidak pernah punya mandat utk mencabut nyawa manusia memangnya hakim yang mencabutnya nyawa orang itu ? Bukan ,tetapi Tuhan juga yang mencabut nyawa orang itu .Betul ada ketentuan hak untuk hidup tidak bisa dikurangi (pasal 28i) tapi pasal 28j ayat 2 mengatakan semua hak asasi itu bisa dikurangi jadi berdasarkan penafsiran sistematis tidak ada yang tidak bisa dikurangi .Akan bahaya jika tidak ada hukuman mati bahayanya itu orang jadi biasa melakukan kejahatan seperti narkoba, itu sudah merusak dirinya sendiri juga sudah merusak bangsanya,mengaku sembuh tapi setelah tanpa pengawasan barang-barang perabotannya dijual jual lagi untuk membeli narkoba. Jadi hukuman mati itu bukan tidak beradab tapi justru menyelamatkan peradaban. Kalau bicara soal rekayasa ,ada atau tidak ada hukuman mati itu rekayasa tetap ada tapi rekayasa itu hanya beberapa persen bisa dihitung. Jadi, dari sekian ribu perkara paling hanya 2 atau 3 saja yg terkena rekayasa. Kalau dalam proses banding, kasasi, PK sudah berjalan dengan kritis ,analitis dan tajam tidak ada salahnya hukuman mati itu dilakukan.
MENGURAI EPISTEMOLOGI PENYEBAB KORUPSI
Minggu, 14 Mei 2017
DUGAAN MAKAR
Melihat situasi dan kondisi negara yang memanas disebabkan hantaman isu-isu yang berusaha memecah belah NKRI yang tentu sangat meresahkan dan mengkhawatirkan kondisi sosial, psikologis maupun batin rakyat Indonesia. Di sisi yang lain, besar kemungkinan dengan adanya situasi negara yang memanas ,dapat menjadi celah atau kesempatan bagi pihak-pihak yang memang mencari dan menunggu kesempatan ini, tak terkecuali dapat ditunggangi oleh para elit politik, aktor politik ataupun pihak-pihak yang ingin menggulingkan pemerintahan yang sah secara konstitusi, tidak menutup kemungkinan “Makar” menjadi jalan bagi para pihak yang kontra dengan pemerintah (oposisionis).
Bagaimana meningkatkan ketertiban Negara ?
Jumat, 12 Mei 2017
Belajar Kebahagiaan dari Diogenes

Oleh ; Yosafat N.Manullang
Kamis, 11 Mei 2017
SEKAPUR SIRIH
Atas ilmu yang saya dapat dari guru teknologi informasi dan komunikasi,maka hari ini saya membuka lembaran baru sekaligus memulai kembali blog saya ,sebagai wahana komunikasi bertukar pikiran secara jernih,intelektual,dan simpatik, atas dasar prinsip saling hormat-menghormati. Melalui blog ini ,saya ingin berbagi pemikiran,pengalaman,dan gagasan,yang barangkali akan dapat bermanfaat untuk menambah wawasan dalam menyikapi pelbagai peristiwa maupun persoalan yang terjadi di sekitar kita.





